Tak Terima Perbup 36/2019 Soal Pilkades, Edi: Silahkan Tempuh Jalur Hukum
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mempersilahkan kepada pihak pihak yang tak terima atas keputusan pada Perbup 36/2019 terkait dengan Pilkades, silahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Itu hak mereka yang tidak terima,
silahkan tuntut secara hukum,” kata Edi Damansyah, menyikapi aksi unjuk rasa
yang dilakukan digedung DPRD Kukar, Jumat 27 September 2019, oleh Koalisi
Rakyat Menggugat (KRM).
Menurut Edi Damansyah, proses penyusunan
Perbup 36/2019 telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.”Jadi kami sangat
berhati hati akan itu, Pilkades ini struktur penyelenggara pemerintah daerah,
dan sesuai ketentuan . Kalau memang keberataan ya silahkan tempuh jalur hukum,”
katanya.
Perlu diketahui bahwa Jumat 27 September
2019 kemarin, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat melakukan
unjuk rasa di depan gedung DPRD Kukar.
Mereka menyoal, peraturan Perbup 36/2019
yang tak memberi kebebesan kepada masyarakat untuk maju sebagai calon kepala
desa, karena terkait dengan sistim skor, banyak calon kader yang gugur alias
tidak lolos adminitrasi.
Arie Yannur salah satu koordinator aksi
unjuk rasa menyatakan, bahwa Perbup 36/2019 merupakan peraturan yang cacat
hukum, sehingga kalau proses Pilkades tetap dijalankan hasilnya akan cacat
hukum.
Salah satu poinnya adalah, ketika ada
salah satu calon kades yang mendaftar dan mendapatkan skor tinggi, ternyata
tidak bisa lolos alias gugur, karena domisi tidak didesa tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Abdul Rasid
menyambut positif aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Rakyat Menggugat. DPRD
akan segera mendiskusikan permasalahan ini dengan
pemerintah.awi/poskotakaltimnews.com